Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan kewenangannya.
Kompetensi :
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya tersebut, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi yang mengacu kepada kewenangannya, sebagai berikut :
Melakukan pencegahan infeksi pada persalinan dan bayi baru lahir.
Melakukan persalinan bersih dan aman.
Melakukan tata laksana kegawat-daruratan pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
Melakukan tata laksana Kegawat-daruratan pada bayi baru lahir.
Melakukan tata laksana kegawat-daruratan pada ibu dan bayi baru lahir komprehensif.
Kriteria Peserta :
Peserta terdiri dari dokter, bidan, perawat dalam bentuk tim yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan primer dengan kriteria peserta sbb :
1. Dokter
Pendidikan S1 kedokteran umum
Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di Puskesmas/ Rumah Sakit minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasan.
2. Bidan
Minimal pendidikan D3
Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di Puskesmas / Rumah Sakit minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasan.
3. Perawat
Minimal pendidikan D3
Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasan.
Diberitahukan kepada seluruh peserta pendaftar bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak mendaftar tidak segera melengkapi data yang dipersyaratkan, maka pendaftaran akan kami tolak dan dinyatakan tidak berlaku.