Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pembimbingan klinik dengan pendekatan preceptorship secara komprehensif sesuai standar.
Kompetensi :
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya tersebut, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi yang mengacu kepada kewenangannya, sebagai berikut :
Menjelaskan perbedaan kurikulum pendidikan DIII, DIV dan Profesi berdasarkan KBK & KKNI
Menjelaskan standar rumah sakit pendidikan
Menjelaskan Standar Quality and Safety Education in Nursing (QSEN)
Menjelaskan manajemen pendidikan klinik
Melaksanakan teaching learning preceptorship model
Menyusun perencanaan pembelajaran preceptorship
Melaksanakan assesmen dan evaluasi.
Kriteria Peserta :
Peserta pelatihan adalah tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan atau praktik mandiri dengan kriteria peserta sbb :
Pendidikan dokter, perawat, bidan, farmasi, gizi, fisioterapist.
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Diberitahukan kepada seluruh peserta pendaftar bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak mendaftar tidak segera melengkapi data yang dipersyaratkan, maka pendaftaran akan kami tolak dan dinyatakan tidak berlaku.