Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal bagi dokter umum, bidan dan perawat di fasilitas pelayanan kesehatan primer sesuai dengan kewenangannya
Kompetensi :
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya tersebut, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi yang mengacu kepada kewenangannya, sebagai berikut:
Melakukan pencegahan infeksi pada persalinan dan bayi baru lahir.
Melakukan persalinan bersih dan aman.
Melakukan tata laksana kegawatdaruratan pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
Melakukan tata laksana Kegawatdaruratan pada bayi baru lahir.
Melakukan tata laksana kegawatdaruratan pada ibu dan bayi baru lahir komprehensif
Melatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal.
Kriteria Peserta :
1. Dokter:
Pendidikan S1 kedokteran umum.
Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Diutamakan telah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan.
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Bersedia sebagai pelatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal bagi dokter umum, bidan, dan perawat.
Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya serta tidak dipindah-tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat pernyataan diri dan diketahui atasan.
2. Bidan:
Minimal pendidikan D3
Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Diutamakan telah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan.
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Bersedia sebagai pelatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal bagi dokter umum, bidan, dan perawat.
Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya serta tidak dipindah tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat pernyataan diri dan diketahui atasan.
3. Perawat
Minimal pendidikan D3
Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal (satu) tahun.
Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Diutamakan telah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan.
Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
Bersedia sebagai pelatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal bagi dokter umum, bidan dan perawat.
Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya serta tidak dipindah tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat pernyataan diri dan diketahui atasan.
Diberitahukan kepada seluruh peserta pendaftar bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak mendaftar tidak segera melengkapi data yang dipersyaratkan, maka pendaftaran akan kami tolak dan dinyatakan tidak berlaku.