Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal (PKMN) bagi Dokter Umum, Bidan dan Perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Angkatan 1
Waktu Pendaftaran
01 Januari - 06 Juli 2026PENDAFTARAN AKTIF
Waktu Pelaksanaan
06 - 24 Juli 2026
Lokasi
RSUD Dr. Saiful Anwar
Skala & Metode
Deskripsi

Tujuan :  

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal bagi dokter umum, bidan dan perawat di fasilitas pelayanan kesehatan primer sesuai dengan kewenangannya


Kompetensi : 

Untuk melaksanakan peran dan fungsinya tersebut, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi yang mengacu kepada kewenangannya, sebagai berikut:

  • Melakukan pencegahan infeksi pada persalinan dan bayi baru lahir.
  • Melakukan persalinan bersih dan aman.
  • Melakukan tata laksana kegawatdaruratan pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
  • Melakukan tata laksana Kegawatdaruratan pada bayi baru lahir.
  • Melakukan tata laksana kegawatdaruratan pada ibu dan bayi baru lahir komprehensif
  • Melatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal.


Kriteria Peserta :  

1. Dokter:

  • Pendidikan S1 kedokteran umum.
  • Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal 1 (satu) tahun.
  • Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
  • Diutamakan telah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan.
  • Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
  • Bersedia sebagai pelatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal bagi dokter umum, bidan, dan perawat.
  • Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya serta tidak dipindah-tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat pernyataan diri dan diketahui atasan.

2.  Bidan:

  • Minimal pendidikan D3 
  • Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal 1 (satu) tahun.
  • Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
  • Diutamakan telah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan.
  • Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
  • Bersedia sebagai pelatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal bagi dokter umum, bidan, dan perawat.
  • Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya serta tidak dipindah tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat pernyataan diri dan diketahui atasan.

3.  Perawat

  • Minimal pendidikan D3
  • Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di rumah sakit minimal (satu) tahun.
  • Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
  • Diutamakan telah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan.
  • Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif.
  • Bersedia sebagai pelatih pada pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal bagi dokter umum, bidan dan perawat.
  • Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya serta tidak dipindah tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih dibuktikan dengan surat pernyataan diri dan diketahui atasan.
Persyaratan
  • Surat PermohonanWajib
  • IjazahWajib
  • STRWajib
  • SIPWajib
  • FOTOWajib
Materi
    Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal (PKMN) bagi Dokter Umum, Bidan dan Perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    DAFTAR SEKARANG