Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan asuhan keperawatan intensif anak dasar sesuai dengan pedoman kualifikasi kompetensi dan rincian kewenangan klinis perawat PICU
Kompetensi :
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu:
1. Melakukan pengendalian dan pencegahan infeksi rumah sakit
2. Melakukan tatalaksana kegawatdaruratan pada anak sakit kritis
3. Melakukan pemberian terapi oksigen pada anak sakit kritis
4. Melakukan manajemen ventilasi mekanik
5. Manajemen gangguan asam basa dan elektrolit pada anak sakit kritis
6. Melakukan pemberian cairan dan pemantauan hemodinamik pada anak sakit kritis
7. Melakukan pemberian nutrisi pada anak sakit kritis
8. Melakukan manajemen perawatan gangguan integritas kulit pada anak sakit kritis
9. Melakukan stabilisasi dan transportasi anak sakit kritis
10. Melakukan pendokumentasian di ruang intensif anak
Kriteria Peserta :
Peserta adalah perawat dengan kriteria:
a. Pendidikan minimal Diploma III Keperawatan, dengan pengalaman bekerja di ruang perawatan anak minimal 2 tahun atau minimal 1 tahun untuk lulusan Ners; atau minimal 6 bulan jika memiliki sertifikat pelatihan Keperawatan Anak Dasar (KAD)
Diberitahukan kepada seluruh peserta pendaftar bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak mendaftar tidak segera melengkapi data yang dipersyaratkan, maka pendaftaran akan kami tolak dan dinyatakan tidak berlaku.