Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan pelayanan rawat inap di rumah sakit menggunakan prinsip manajemen sesuai kewenangannya.
Kompetensi :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
Menganalisis kepemimpinan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Menyusun perencanaan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Melakukan pengorganisasian pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Melakukan penggerakkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Melakukan pengendalian pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Kriteria Peserta :
Peserta pelatihan manajemen pelayanan rawat inap bagi kepala unit/ruang di rumah sakit adalah Kepala unit/ruang di RS dan atau calon Kepala unit/ruang di RS dengan kriteria sebagai berikut:
SK pengangkatan atau Surat Tugas Kepala Ruangan dan atau wakil kepala ruangan / Calon Kepala Ruangan / PPJA/ Penanggungjawab Shift / Pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan ruang/ bangsal/ unit kerja keperawatanWajib
Foto bebas rapi background merahWajib
Materi
Diberitahukan kepada seluruh peserta pendaftar bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak mendaftar tidak segera melengkapi data yang dipersyaratkan, maka pendaftaran akan kami tolak dan dinyatakan tidak berlaku.