Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan surveilans sindrom Penyakit Infeksi Emerging (PIE) oleh petugas surveilans di rumah sakit sesuai prosedur.
Kompetensi :
1. Menjelaskan konsep sindrom penyakit infeksi emerging
2. Melaksanakan surveilans sindrom penyakit infeksi emerging
3. Melakukan manajemen data surveilans sindrom penyakit infeksi emerging
4. Melaksanakan deteksi dini kejadian luar biasa sindrom penyakit infeksi emerging
5. Melakukan penyelidikan kejadian luar biasa sindrom penyakit infeksi emerging
6. Melakukan koordinasi dengan jejaring surveilans
Kriteria Peserta :
a. Sarjana (kesehatan);
b. Penanggung jawab atau petugas surveilans di rumah sakit;
c. Widyaiswara dengan latar belakang pendidikan kesehatan
d. Organisasi profesi pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau Rumah Sakit;
e. Lembaga non-pemerintah yang memiliki program surveilans; dan
f. Akademisi dengan latar belakang Pendidikan kesehatan
Diberitahukan kepada seluruh peserta pendaftar bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak mendaftar tidak segera melengkapi data yang dipersyaratkan, maka pendaftaran akan kami tolak dan dinyatakan tidak berlaku.